Sekelompok Orang yang Menyerukan Azan Jihad di Majalengka Sudah Meminta Maaf

- 3 Desember 2020, 12:10 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Sekelompok orang yang mengumandakan azan dengan menyelipkan seruan jihad "hayya alal jihad" diketahui berada di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Sekelompok orang tersebut pun sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Mereka pun sudah mendapat teguran keras dari Kanwil Kementerian Agama Majalengka.

"Dari Kanwil Kementerian Agama sudah memberikan teguran keras, dan sekelompok orang itu juga sudah menyatakan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri saat ditemui di Mapolresta Bandung, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Viral Video Azan dengan Seruan Jihad, Muhammadiyah Jabar Bereaksi Keras, Minta Motifnya Diusut

Kasus azan seruan jihad ini menurut Ahmad sudah ditelisik dari isi aturan Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.

Ahmad menyebutkan, dalam Pasal 1 disebutkan bahwa Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.

"Dari MUI mengatakan penyelipan lafal hayya alal jihad dalam azan itu jelas bertentangan dengan pokok-pokok ajaran itu, jadi pelanggarannya ada," ucapnya.

Baca Juga: Polda Jabar Bagikan 11 Ton Beras dalam Bakti Sosial di Kabupaten Bandung

Kemudian mengacu pada Pasal 2 maka Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri berhak memberi peringatan keras bagi pelaku untuk menghentikan perbuatannya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x