Sekelompok Orang yang Menyerukan Azan Jihad di Majalengka Sudah Meminta Maaf

- 3 Desember 2020, 12:10 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri. /BUDI SATRIA/PRFM

Apabila masih juga melanggar setelah diperingati, maka yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai isi Pasal 3.

"Dalam hal ini saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada Polres Majalengka yang langsung bergerak cepat dan kemudian menemukan sekelompok orang yang mengumandangkan azan tadi di videonya, kebetulan di situ ada nama desanya," terang Ahmad.

Baca Juga: JPPR Sebut Wacana Tes Covid-19 Bagi Pemilih Hanya Menambah Ketakutan Datang ke TPS

Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan ajakan-ajakan apapun yang merugikan dirinya sendiri tanpa mencari informasi yang lebih jelasnya terlebih dahulu.

"Jadi poin pentingnya kita jelas mengajarkan ke masyarakat bahwa jangan mudah untuk terprovokasi, dihasut ajakan yang merugikan dirinya sendiri," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah