Apabila masih juga melanggar setelah diperingati, maka yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai isi Pasal 3.
"Dalam hal ini saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada Polres Majalengka yang langsung bergerak cepat dan kemudian menemukan sekelompok orang yang mengumandangkan azan tadi di videonya, kebetulan di situ ada nama desanya," terang Ahmad.
Baca Juga: JPPR Sebut Wacana Tes Covid-19 Bagi Pemilih Hanya Menambah Ketakutan Datang ke TPS
Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan ajakan-ajakan apapun yang merugikan dirinya sendiri tanpa mencari informasi yang lebih jelasnya terlebih dahulu.
"Jadi poin pentingnya kita jelas mengajarkan ke masyarakat bahwa jangan mudah untuk terprovokasi, dihasut ajakan yang merugikan dirinya sendiri," pungkasnya.***