Viral Video Azan dengan Seruan Jihad, Muhammadiyah Jabar Bereaksi Keras, Minta Motifnya Diusut

- 1 Desember 2020, 07:38 WIB
 Ilustrasi orang azan.
Ilustrasi orang azan. /YouTube Inviting People

PRFMNEWS - Di media sosial bermunculan video berisikan azan yang disertai seruan jihad.

Dari pantauan Redaksi PRFM, video tersebut muncul dengan lokasi dan kelompok orang yang berbeda-beda.

Video tersebut mulai ramai di media sosial pada Senin 30 November 2020.

Selain azan, terdapat juga video berisikan iqamat dengan ajakan yang sama, yakni ajakan jihad.

Bahkan di salah satu video, seorang muazin (orang yang menyerukan azan) terlihat menenteng pedang.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung Desember 2020

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Azan Jihad, Muhammadiyah Jabar: Kepada yang Berkompeten, Tolong Lacak Video Itu

Sekretaris Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat, Jamjam Erawan meminta agar motif pelaku membuat video azan dengan ajakan jihad itu untuk diusut.

Dia pun meminta pihak yang berkompeten di bidang teknologi komunikasi digital, untuk melacak lokasi serta orang yang membuat video azan yang meresahkan tersebut. 

"Siapapun yang berkompeten, tolong segera lacak pembuat video dan lokasi peristiwa itu," tegasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 30 November 2020.

Baca Juga: Peta Sebaran Corona Kabupaten Bandung 30 November, Tersisa Satu Kecamatan Tanpa Kasus Positif Aktif

Baca Juga: Update Penularan Corona Kabupaten Bandung 30 November, Total Konfirmasi Positif Tembus 1.933 Kasus

Menurutnya, jika pelaku membuat video azan dengan ajakan jihad itu hanya sekadar iseng, pemerintah bisa memberikan imbauan dan peringatan bahwa konten seperti itu bisa menyebabkan keresahan di dalam kehidupan bermasyarakat.

Simak video pilihan berikut.

 

Namun jika pelaku terang-terangan membuat video azan dengan ajakan jihad itu demi menciptakan kegaduhan, Jamjam menyatakan hal ini bisa dibawa ke ranah hukum.

"Jika motifnya iseng, cukup diingatkan saja, bahwa video seperti itu berpotensi sebagai alat provokasi dan membuat resah masyarakat. Jika motifnya untuk memprovokasi dan membuat resah masyarakat, tentu ini menjadi ranah hukum," terangnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x