Suara Azan di Indonesia Disorot Media Asing, Kemenag Ungkap Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

- 16 Oktober 2021, 13:48 WIB
ilustrasi Pengeras Suara di Masjid.
ilustrasi Pengeras Suara di Masjid. /Pixabay/

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Azan Jihad, Muhammadiyah Jabar: Kepada yang Berkompeten, Tolong Lacak Video Itu

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan

a. Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.

b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.

c. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.

5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah