PRFMNEWS – Menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa 19 Oktober 2021 mendatang, Kementerian Agama menerbitkan pedoman khusus.
Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK) itu diunggah akun Instagram dan Situs resmi Kementrian Agama pada 10 Oktober 2021.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Menteri Agama NO SE 29 Tahun 2021 tertanggal 7 Oktober 2021
Baca Juga: Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi ke 20 Oktober 2021
Dalam PHBK ini diatur bagaimana masyarakat boleh memperingati Maulid Nabi di tengah pemberlakukan PPKM level. Namun ada sejumlah pembatasan kegiatan yang harus dipatuhi.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Sekaligus memberikan rasa aman dalam menyelenggarakan Maulid Nabi Saw, Natal dan hari keagamaan besar lainnya” ujar Yaqut dalam keterangannya.
Pedoman PHBK yang harus dipatuhi masyarakat di antaranya adalah:
Baca Juga: Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Serta Hapus Cuti Bersama Natal
1. PHBK pada daerah dengan level 2 dan level 1 dapat dilaksanakan dengan tatap muka dan prokes ketat