Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi ke 20 Oktober 2021

- 9 Oktober 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi kemacetan karena libur panjang
Ilustrasi kemacetan karena libur panjang /Twitter @PRSBBDGfinest

PRFMNEWS - Kementerian Agama menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021, dari sebelumnya 19 Oktober 2021.

Kebijakanini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19 karena tanggal 19 Oktober jatuh pada hari Selasa, dikhawatirkan dimanfaatkan sebagai libur panjang harpitnas (hari kejepit nasional).

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ujar Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Nomor Plat Kendaraan Bisa Menentukan Kendaraan Beli Kredit atau Cash, Benarkah? CEK FAKTA di Sini

Namun Kamarudin menegaskan, peringatan Maulid Nabi tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya.

Baca Juga: Viral! Baku Hantam Atlet PON dengan Relawan di Arena Tinju, Ini Gara-garanya

Baca Juga: Begini Cara Buat KK untuk Pasangan Nikah Siri

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x