Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Serta Hapus Cuti Bersama Natal

- 18 Juni 2021, 16:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy /Instagram @muhadjir_effendy

PRFMNEWS – Pemerintah RI mengambil kebijakan untuk menggeser hari libur nasional 2021, yakni Tahun Baru Islam 1443 H dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Semula, Tahun Baru Islam 1443 H/2021 yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 digeser waktunya menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Sementara, untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa 19 Oktober 2021 digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Siap-Siap! Mulai Besok, Main ke Puncak Bogor Harus Bawa Hasil Negatif Swab Antigen

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan kebijakan lain tentang libur pun diberlakukan pada cuti bersama Natal 2021.

Keputusan yang dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu secara resmi menghapus cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.

Baca Juga: Warga Cimahi Diminta untuk Tak Terima Tamu dari Luar Kota

Kebijakan tersebut berisikan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Muhadjir mengatakan pergeseran hari libur nasional dilakukan dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai di Tanah Air.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x