PRFMNEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memberikan penjelasan terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia pada tahun 2021 ini.
Menag Yaqut mengungkapkan, Pemerintah Indonesia mengedapankan keselamatan jiwa jemaah haji di tengah pandemi Covid-19 yang kini masih melanda dunia.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan untuk sementara tidak menggelar pemberangkatan jemaah haji pada tahun 2021 ini.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ucap Menag Yaqut dalam keterangan pers yang diterima Redaksi PRFM, Kamis 3 Juni 2021.
Baca Juga: Persib Agendakan Latihan Bersama Karawang United dan Tim Porda Kota Bandung
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia telah diresmikan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” imbuh Menag Yaqut.
Kemenag diektahui telah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu 2 Juni 2021 kemarin.
Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR DPR RI menghormati keputusan yang diambil Pemerintah Indonesia terkait pemberangkatan jemaah haji 2021.
Baca Juga: Perhatian ! Layanan Online Disdukcapil Kota Bandung Ditutup Sementara