MUI: Sholat Jamaah 5 Waktu, Sholat Jumat, Tarawih, Id dengan Saf Rapat dan Lurus Sudah Diperbolehkan Lagi

- 12 Maret 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah. /Unsplash/Levi Meir Clancy./
Ilustrasi sholat berjamaah. /Unsplash/Levi Meir Clancy./ /

PRFMNEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan Sholat Jamaah 5 Waktu, Sholat Jumat, Tarawih, dan Idulfitri dengan saf rapat dan lurus.

Aturan ini tercantum dalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa Terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam Surat Bayan MUI itu disebutkan, umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan Covid-19 dari pemerintah.

Baca Juga: MUI Persilakan Masyarakat Merapatkan Shaf Sholat, Menyesuaikan Aturan Terbaru Terkait Pelonggaran Prokes

Aktivitas ibadah tersebut termasuk sholat jamaah lima waktu/Rawatib, sholat Jumat, Tarawih, Id serta pengajian, majelis taklim, dan aktivitas keagamaan lain saat bulan Ramadan yang diselenggarakan di masjid atau tempat umum lainnya.

MUI menilai status ‘hajah syariyyah’ (kondisi darurat) yang menyebabkan adanya ‘rukhshah’ (hukum yang meringankan) sudah hilang karena didasarkan pada kebijakan pemerintah.

"Dengan demikian, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," kata Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam surat bayan tersebut.

Baca Juga: MUI Terbitkan Sertifikat Halal untuk Vaksin Merah Putih Buatan Indonesia

Surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan bahwa MUI sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x