PRFMNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan masyarakat untuk merapatkan kembali shaf sholat.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, penyesuaian aturan pelonggaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menurun.
Demikian, aktivitas ibadah sholat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf tanpa jarak.
Menurutnya, fatwa tentang bolehnya merapatkan shaf ketika sholat, merupakan rukhshah atau dispensasi karena untuk mencegah penularan wabah.
Baca Juga: Pohon Tumbang Halangi Pengguna Jalan di Depan d'Groove Sport Center Kota Bandung
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasarnya dispensasi sudah hilang," kata Asrorun seperti dikutip prfmnews.id dari laman resmi MUI pada Kamis, 10 Maret 2022.
Hal tersebut menjadi penyesuaian, karena pemerintah sudah melakukan pelonggaran aktifitas masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ramai Perihal Trader yang Mendadak Kaya, Luna Maya Sebut Tak Masuk Akal: Semua Butuh Proses
Mulai dari duduk di KRL tidak perlu lagi jaga jarak, aktifitas olahraga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton, serta perjalanan domestik tak perlu menunjukan tes PCR atau antigen.
Maka dengan demikian, sholat berjamaah kembali pada aturan semula, yakni shaf dirapatkan.
Kendati demikian merapatkan shaf saat sholat berjamaah harus tetap menjaga kesehatan masing-masing jamaah.***