PRFMNEWS - Menkopolhukam Mahfud MD ikut berkomentar terkait ramainya isu bubarkan MUI pascaditangkapnya salah satu anggota MUI terkait terorisme.
Menurut Mahfud, MUI tidak bisa sembarang dibubarkan karena kedudukannya sangat kokoh dan telah tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Mahfud juga meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak memprovokasi menyuarakan pembubaran MUI.
Baca Juga: Line Up Final Indonesia Masters 2021 Hari Ini, The Minions Tantang Wakil Jepang
"'Jangan Bepikir bahwa MUI Perlu Dibubarkan' dan 'Jangan memprovokasi mengatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI'," tulis Mahfud MD dalam akun twitternya @mohmahfudmd, Sabtu 20 November 2021.
Menurutnya, isu bubarkan MUI hanya lah provokasi yang bukan dari pemahaman atas peristiwa yang terjadi.
"Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa," tuturnya.
Baca Juga: Anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah Terancam 15 Tahun Penjara atas Dugaan Terorisme
Ia juga menyebut, penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris ini jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI.
“Teroris bisa ditangkap dimanapun dihutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain,” tulis Mahfud.