MUI Perbolehkan Shaf Salat Berjamaah Rapat, Khusus Daerah Ini

- 29 September 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi Salat berjamaah /Antara
Ilustrasi Salat berjamaah /Antara /


PRFMNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan jika umat Islam merapatkan shaf atau barisan saat salat berjemaah di masjid, tapi hal ini khusus daerah yang sudah masuk PPKM level 1.

Ketua MUI bidang Dakwah, Cholil Nafis mengungkapkan hal tersebut melalui unggahan di akun twitternya @cholilnafis.

Menurut Cholil, saat sedang salat berjamaah maka shaf boleh dirapatkan, sementara ketika dzikir usai salat maka barisan bisa direnggangkan lagi atau menjaga jarak.

Baca Juga: Ketua MUI Cholil Nafis Umumkan Dirinya Terpapar Covid-19

"Silahkan rapatkan shafnya tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya di daerah level 1. Sesuai shalat dan saat dzikir bisa renggang jaga jarak," ujar Cholil, Senin 27 September 2021.

Cholil menegaskan, aturan atau fatwa yang dikeluarkan MUI tentang cara ibadah selalu mengikuti situasi dari Covid-19 di daerah tersebut.

Baca Juga: Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Tangerang KH Edi Junaedi Nawawi Meninggal Usai Sampaikan Nasehat di Rakerda

Maka jika daerah itu kasus sudah rendah atau sudah PPKM level 1 maka shaf salat berjamaah boleh rapat, tidak seperti yang terjadi selama ini sejak pandemi Covid-19.

"Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat," ucapnya.

Baca Juga: MUI Tegaskan Bom Bunuh Diri di Daerah Damai Hukumnya Haram dan Tidak Mati Syahid

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x