MUI Tegaskan Bom Bunuh Diri di Daerah Damai Hukumnya Haram dan Tidak Mati Syahid

- 2 April 2021, 11:52 WIB
tangkapan layar detik-detik aksi bom bunuh diri di depan gereja katedral Makassar
tangkapan layar detik-detik aksi bom bunuh diri di depan gereja katedral Makassar /PMJ News

 

PRFMNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan aksi bom bunuh diri dalam kondisi atau daerah damai hukumnya haram. Selain itu aksi itu juga bukan tindakan mencari kesyahidan.

"Bom bunuh diri di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da'wah) hukumnya haram dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan ('Amaliyah al-Istisyhad)," ujar Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 1 April 2021.

Mitfachul menyebut, aksi bom bunuh diri atau terorisme di Makassar dan Mabes Polri adalah bentuk tindakan keputusasaan dan mencelakakan diri sendiri.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Adalah Suami Istri

Baca Juga: Penyerang Mabes Polri Tewas Ditembak Mati, Jokowi: Tidak Ada Tempat bagi Terorisme di Indonesia

Aksi bom bunuh diri maupun serangan yang menyebabkan kerusakan, hilangnya, maupun mengancam nyawa orang lain merupakan tindakan teror dan tidak sesuai dengan ajaran agama.

"Itu tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama," tegasnya.

MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang menanggapi aksi teror beberapa waktu ini dan mempercayakan penyelesaian masalah kepada aparat yang berwenang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kutuk Keras Bom Katedral Makassar dan Sebut Tidak Berkaitan dengan Agama Apapun

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x