Ditutup 12 September, Ini Cara Masjid Dapat Bantuan Rp20 juta dari Kemenag

- 2 September 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi Masjid
Ilustrasi Masjid /PIXABAY/aditya_wicak/


PRFMNEWS - Kementerian Agama membuka pendaftaran pengajuan bantuan untuk masjid dan musala dengan total Rp6,9 miliar.

Untuk masjid bantuan diberikan sebesar Rp20 juta per masjid dengan total Rp6,2 miliar.

Sedangkan untuk musala bantuannya Rp10 juta per musala dengan total Rp700 juta.

Baca Juga: DKM Masjid Al Amin Margaasih Bagikan 700 Paket Sembako

Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa proses pengajuannya mudah dan dilakukan secara online.

"Terkait bantuan Masjid dan Musala. Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp 6,9 M. Prosesnya mudah, tidak perlu proposal yang sulit dan njlimet," ujar Menag dalam keterangan resminya.

Pengajuan bantuan bagi masjid dan musala ini paling lambat adalah 12 September 2021. Berikut prosedur pengajuan bantuannya.

Baca Juga: Terekam Kamera! Seorang Perempuan Curi Tas di Masjid Bandung

1. Klik link https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan
2. Kemudian isi form yang tertera seperti alamat masjid/musala, data pengurus, jenis bantuan, hingga data akun rekening masjid/musala
3. Dokumen permohonan yang perlu disiapkan di antaranya adalah:
- Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
- Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat

Baca Juga: Masjid Agung Bandung Kembali Adakan Salat Jumat Mulai Besok, Ini Persyaratan Bagi Jemaah

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x