PRFMNEWS - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi terkait aksi yang dilakukan oleh polisi Israel di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem saat bentrok dengan warga sipil.
Melalui akun Twitter resminya, Kemlu menyebut Indonesia mengecam keras pengusiran paksa 6 warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerussalem Timur.
Selain itu, Indonesia juga mengecam tindak kekerasan terhadap warga sipil Palestina di wilayah Masjid Al-Aqsa.
"Indonesia juga mengecam tindak kekerasan terhadap warga sipil Palestina di wilayah masjid Al-Aqsa yang menyebabkan ratusan korban luka-luka dan melukai perasaan umat Muslim," tulis @Kemlu_RI dikutip prfmnews.id, hari ini Minggu 9 Mei 2021.
Dalam cuitan tersebut, Kemlu menyebut aksi pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB dan hukum humaniter internasional.
"Pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi DK PBB, hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949, dan berpotensi menyebabkan ketegangan dan instabilitas di kawasan," tulis akun Kemlu.
Terakhir, Kemlu mendesak dunia internasional untuk melakukan langkah nyata menghentikan kekerasan di Palestina.
"Mendesak masyarakat internasional lakukan langkah nyata untuk menghentikan langkah Pengusiran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil," cuit akun Kemlu.