- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan
- Rencana Anggaran Biaya
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif
- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditanda-tangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup
Adapun syarat masjid atau musala sebagai penerima bantuan adalah:
1. Masjid atau musala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama
2. Memiliki rekening Bank atas nama masjid atau musala
3. Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19***