Ditutup 12 September, Ini Cara Masjid Dapat Bantuan Rp20 juta dari Kemenag

- 2 September 2021, 16:03 WIB
Ilustrasi Masjid
Ilustrasi Masjid /PIXABAY/aditya_wicak/

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan
- Rencana Anggaran Biaya
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif
- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditanda-tangani oleh Ketua Pengurus bermaterai cukup

Adapun syarat masjid atau musala sebagai penerima bantuan adalah:
1. Masjid atau musala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama
2. Memiliki rekening Bank atas nama masjid atau musala
3. Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x