Ketentuan Salat Ied di Lapangan dan Masjid: Khutbah Dilakukan Singkat dan Hindari Jabat Tangan

- 6 Mei 2021, 19:33 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menunaikan salat sekaligus meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan, KBB, Sabtu (30/5/2020)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menunaikan salat sekaligus meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan, KBB, Sabtu (30/5/2020) //Dok Humas Pemprov Jabar.

PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pelaksanaan salat idulfitri tahun ini wajib melihat sebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Menurut Menag, Yaqut Cholil Qoumas, bagi daerah yang berada di dalam zona hijau dan kuning saja yang boleh menggelar salat idulfitri berjamaah di masjid atau lapangan.

Untuk itu ia meminta panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Salat Ied di Lapangan Hanya Boleh Dilakukan di Daerah yang Masuk Zona Hijau dan Kuning

Sesuai dengan aturan dalam surat edaran No 07 Tahun 2021, satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat wajib mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Adapun gelaran salat ied tersebut harus mematuhi sejumlah ketentuan guna menegkan penyebaran Covid-19 di Indonesia saat momen Idulfitri 2021. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

Baca Juga: Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Soal Idulfitri 1442 H: Boleh Virtual tapi Tak Izinkan Takbir Keliling

  1. Salat Idulditri dilakukan sesuai rukun Salat dan Khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
  2. Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
  3. Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
  4. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan;
  5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak Khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;
  6. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;
  7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah; dan
  8. Seusai pelaksanaan Salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

***

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x