RESMI, Satgas Tegaskan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Tetap Dilarang!

- 6 Mei 2021, 19:15 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.*
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.* /Dok Satgas Covid-19.

PRFMNEWS – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan kegiatan mudik di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 tetap dilarang.

Hal itu guna mencegah penyebaran Covid-19 saat momen libur Idulfitri tahun ini. Untuk itu Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito meminta segala bentuk mudik tidak dilakukan.

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata dia dalam konferensi pers, Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Salat Ied di Lapangan Hanya Boleh Dilakukan di Daerah yang Masuk Zona Hijau dan Kuning

Kendati demikian, Wiku menegaskan pihaknya masih mengizinkan perjalanan bagi warga yang memiliki urgensi khusus. Seperti di antaranya perjalanan dinas, keperluan berobat, atau ada keluarga yang sakit/meninggal.

Hanya saja bagi pelaku perjalanan yang masuk kelompok pengecualian itu harus melengkapi surat bebas Covid-19 dan surat keterangan dari kelurahan/desa (bagi yang keperluan berobat) atau surat dari perusahaan dengan tanda tangan dan cap basah.

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar dia.

***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x