Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Soal Idulfitri 1442 H: Boleh Virtual tapi Tak Izinkan Takbir Keliling

- 6 Mei 2021, 18:39 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas  akan memimpin langsung pelaksanaan Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H pada 11 Mei 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan memimpin langsung pelaksanaan Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H pada 11 Mei 2021. /Instagram.com/@gusyaqut

PRFMNEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, di poin pertama menjelaskan soal kegiatan malam takbiran yang diselenggarakan di setiap wilayah di Indonesia.

Salah satu di antaranya adalah takbiran keliling dilarang dilaksanakan guna mengantisipasi keramaian dan kerumunan. Pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini: Pasien Meninggal Totalnya 46.496 Kasus

  1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
  2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; dan
  3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Jabar: Belum Tentu Kejadian Serius Pasca-Vaksinasi Itu Akibat Vaksin Covid-19

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ujarnya, di Jakarta, Kamis 6 Mei 2021.

Yaqut Cholil pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera menyosialisasikan panduan tersebut.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x