PRFMNEWS – Pemerintah menegaskan pihaknya baru bisa mengizinkan gelaran salat Idulfitri 1442 H/2021 di lapangan jika di daerah tersebut masuk dalam zona hijau atau kuning risiko penyebaran Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.
Artinya, daerah yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi atau zona merah dan oranye dilakukan di rumah masing-masing, sesuai dengan fatwa MUI dan ormas islam lainnya.
“Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya,” tegasnya dalam siaran pers, Kamis 6 April 2021.
Selain itu, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ujarnya.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini: Pasien Meninggal Totalnya 46.496 Kasus
Yaqut Cholil pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera menyosialisasikan panduan tersebut.