Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dirusak, dan dilepas serta dilaksanankan sesuai ketentuan.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal," tambahnya.
Selain itu, Arif menegaskan di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, juga harus memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, serta memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.***