Berlaku Sejak 1 Maret 2022, Pengusaha Wajib Cantumkan Label Halal Baru

- 13 Maret 2022, 12:45 WIB
Logo Halal terbaru yang diterbitkan Kementerian Agama
Logo Halal terbaru yang diterbitkan Kementerian Agama /dok Kemenag

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dirusak, dan dilepas serta dilaksanankan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bawa Tanah dan Air dari Jabar untuk Pembangunan IKN Nusantara: dari Air Masjid hingga Air Keramat

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal," tambahnya.

Selain itu, Arif menegaskan di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, juga harus memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, serta memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x