PRFMNEWS - Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Fraksi PKS, Abdul Hadi Wijaya mengaku banyak menerima keluhan masyarakat Karawang yang dirugikan akibat ditinggal kabur developer perumahan.
Hal tersebut ia dengar saat bertemu masyarakat di Desa Karawang Wetan, Karawang Timur, Kabupaten Karawang saat menjalani reses, Minggu 13 Maret 2022.
Ia mengatakan, masyarakat tidak dapat mengakses program-program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena pihak pengembang menghilang dan meninggalkan kewajiban mereka.
Baca Juga: Anggota DPRD Main Catur di Jam Kerja, Dedi Mulyadi: Malu-Maluin Saya
"Secara status hukum, perumahan tersebut belum bisa menjadi tanggung jawab Pemkab Karawang, meski sudah ada Perda 1/2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman," ujar Gus Ahad, sapaan akrabnya.
Menurutnya hal ini menjadi masalah serius, karena developer rumah yang terlambat menyerahkan fasos fasum perumahan ke pemerintah daerah saja bisa didenda Rp50 juta.
Namun ini lebih parah karena malah menghilang dan meninggalkan kewajibannya.
"Pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasos fasum perumahan ke Pemkab juga terancam denda Rp50 juta. Namun ini, bukan hanya terlambat menyerahkan, tapi hilang meninggalkan kewajiban mereka," imbuh Gus Ahad.
Sehingga, masyarakat di perumahan tersebut sangat dirugikan karena mereka tidak menerima hak pembangunan infrastruktur dari Pemkab Karawang