Aturan Penggunaan Label Halal Indonesia pada Kemasan Produk, Pelaku Usaha Wajib Tahu

- 15 Maret 2022, 06:10 WIB
Inilah label halal Indonesia yang baru diluncurkan Kemenag.
Inilah label halal Indonesia yang baru diluncurkan Kemenag. /kemenag.go.id

PRFMNEWS – Pelaku usaha wajib mengetahui aturan penyesuaian penggunaan label Halal yang baru yang berlaku nasional mulai 1 Maret 2022, usai ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada 10 Februari 2022 lalu.

Aturan penyesuaian penggunaan label Halal Indonesia diperlukan karena saat ini masih banyak produk yang beredar dengan label Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan, meski label Halal Indonesia sudah berlaku nasional, namun ada proses penyesuaian (adaptasi) dalam penggunaannya.

Baca Juga: Unik, Pria Ini Bekerja Sebagai Orang yang Rela Dipukul

"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI", ujar Mastuki, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulis di laman Kemenag pada Senin 14 Maret 2022.

Mastuki melanjutkan, aturan penyesuaian penggunaan label baru Halal Indonesia dari sebelumnya label Halal MUI dibagi menjadi dua kategori.

Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka pelaku usaha wajib mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.

Baca Juga: Apa Benar Pakai Sunscreen Sebabkan Sholat Tidak Sah? Perhatikan Penjelasan Ini

Baca Juga: Update Daftar Lengkap Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Mulai Rumah hingga Pakaian Branded

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x