Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha.
Ketentuan itu yakni: 1) jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia; dan 2) jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia.
Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Anak Kecil Terjatuh Masuk Selokan dan Terseret Arus Air Gorong-gorong
Baca Juga: Terkait Kasus Indra Kenz, Rudy Salim Akan Dimintai Keterangan Oleh Bareskrim Besok
Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.
Seperti diketahui, Kemenag telah menetapkan label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.***