PRFMNEWS - Pergantian label halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama ikut disoroti pendakwah Ustadz Felix Siauw.
Penggunaan logo label halal baru itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Menurut Felix Siauw, label halal baru tersebut lebih menitikberatkan nilai politis daripada fungsinya.
Baca Juga: Berlaku Sejak 1 Maret 2022, Pengusaha Wajib Cantumkan Label Halal Baru
"Dari segi pentingnya, gak penting ganti logo, tapi sarat kepentingan," kata Ustadz Felix, dikutip prfmnews.id dari Instagram @felix_siauw pada Minggu, 13 Maret 2022.
Dia pun merasa kasihan terhadap para pengusaha produk yang ingin mendapatkan label halal.
"Yang kepikir sama aku, kasihan banget para pengusaha yang pengen halal jadi semakin sulit, ganti lagi logo berarti tambah lagi biaya," sambungnya.
Baca Juga: Sebanyak 180 Penceramah Dicap Radikal, Banyak Nama Tenar, Begini Kata Felix Siauw
Baca Juga: Mulai Sekarang Hindari Tertawa Terbahak-bahak, Bisa Mematikan Hal Ini, Kata Ustadz Khalid Basalamah