PRFMNEWS - Label Halal baru yang diterbitkan Kementerian Agama menuai banyak pertanyaan dari masyarakat.
Beberapa masyarakat menilai logo halal yang baru itu tulisan 'Halal' nya kurang terlihat jelas.
Ada juga yang mempertanyakan mengapa bentuknya seperti 'gugunungan' dalam wayang.
Apa makna dan filosofi dari label halal yang baru ini?
Baca Juga: Berlaku Sejak 1 Maret 2022, Pengusaha Wajib Cantumkan Label Halal Baru
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag menyebut label halal baru ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Logo halal tersebut wajib dipakai oleh para pelaku usaha dan sudah efektif berlaku sejak 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas: Masjid Kita Perkuat Lagi Sebagai Pusat Peradaban
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.