PRFMNEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas umumkan label halal yang baru.
Penggunaan label halal yang biasanya ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini akan ditetapkan secara nasional oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Diterangkan Menang Yaqut melalui unggahan Instagram pribadinya, sertifikasi halal akan dirubah penetapannya menjadi kewenangan pemerintah, bukan lagi MUI.
Menag Yaqut mengatakan, di dalam Undang-undang sudah tertuang bahwa sertifikasi halal sebaiknya diselenggarakan oleh pihak pemerintah.
“Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal,” tulis Menag Yaqut seperti dikutip prfmnews.id hari hari ini Minggu, 13 Maret 2022.
Terlihat dalam unggahan di Instagram Menag Yauqut, label halal versi MUI yang dulu kini sudah diganti dengan yang baru versi Kementerian Agama.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” pungkasnya.***