Diperkuat dengan keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, untuk semua pelaku usaha atau perusahaan sebaiknya dapat mentaati aturan tersebut.
Baca Juga: Sumber Perang Rusia dan Ukraina Sudah Lama, Anis Matta: Ini Perang Supremasi, Akan Ada Kekuatan Baru
“Karena keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal baru BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” pungkasnya.***