Label Halal Baru Bakal Diberlakukan Secara Nasional, Begini Tahapannya

- 15 Maret 2022, 06:30 WIB
Label halal Indonesia dari Kemenag
Label halal Indonesia dari Kemenag /Dok/ Kemenag


PRFMNEWS - Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki mengatakan, bahwa label Halal Indonesia berlaku Nasional.

Meski demikian akan ada penyesuaian dalam penggunaannya.

Ketentuan label halal ini telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Label Halal.

Baca Juga: Penyakit Diabetes dapat Diatasi dengan Rutin Melakukan Aktivitas Ini

"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan lebel halal yang sebelumnya diterbitkan oleh MUI," kata Matsuki, dikutip hari ini Selasa, 15 Maret 2022.

Menurutnya penyesuaian itu setidaknya dilakukan dalam dua kategori.

Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per-1 Maret 2022, maka pelaku usaha wajib mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.

Baca Juga: Apa Benar Pakai Sunscreen Sebabkan Sholat Tidak Sah? Perhatikan Penjelasan Ini

Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha, yaitu :
1. Jika belum membuat kemasan produk,langsung gunakan label Halal Indonesia;

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x