Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda karena Ricuh, Dilanjutkan Jumat dan Rizieq Diminta Datang

17 Maret 2021, 10:00 WIB
Tim kuasa Hukum Habib Rizieq memberikan penjelasan di persidangan. /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila/


PRFMNEWS - Sidang perdana Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berakhir ricuh dan ditunda hingga Jumat 19 Maret 2021.

Sidang pada Selasa 16 Maret 2021 itu awalnya digelar secara virtual tapi ditunda karena alasan masalah koneksi internet.

Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab merasa tidak puas karena Rizieq tidak dihadirkan secara fisik di tempat persidangan. Situasi pun mulai memanas sejak itu.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Pemerintah Segera Bebaskan Rizieq Shihab Sebelum Ramadan : Ini Momen Tepat

Baca Juga: MANTAP ! Wander Luiz Sudah Tiba di Indonesia, Akui Tak Sabar Berlatih dengan Persib

Tim Kuasa Hukum pun walk out dari sembari memaki hakim hingga jaksa dari persidangan.

"Tidak ada, sidang pakai kamera sama kursi sama tembok," ujar salah seorang Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman.

Sementara itu Kuasa Hukum lainnya, Djudju Purwantoro emosi karena merasa jaksa semena-mena menggelar persidangan.

"Mumpung kalian jadi pejabat jaksa, jadi sewenang-wenang," tuturnya dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: CEK FAKTA : Benarkah Ada Vaksinasi Massal Bagi Warga Ber-KTP Jawa Barat di Gedung Pakuan Kamis 18 Maret 2021 ?

Baca Juga: Warga Ditangkap Virtual Police Karena Komentar Singgung Gibran, ICJR: Kemunduran Demokrasi

Kuasa Hukum lainnya, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan sidang ditunda hingga Jumat pagi esok. Pada sidang nanti Hakim meminta agar terdakwa Rizieq Shihab dihadirkan di tempat persidangan.

"Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," ujarnya dikutip ANTARA.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar secara daring, Selasa.

Baca Juga: Perkuat Silaturahmi, Kapolri Kunjungi Kantor PP Persis di Bandung

Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Selanjutnya, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. Rizieq menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler