Alamat Tak Dicantumkan pada Pengumuman PPDB Zonasi Sebabkan Orang Tua Tak Punya Data Pembanding

30 Juni 2020, 07:47 WIB
Ilustrasi PPDB.** /Dok. PRFM

PRFMNEWS - Hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP jalur zonasi dan perpindahan orang tua di Kota Bandung diumumkan pada Senin, 29 Juni 2020 kemarin. Beberapa saat setelah diumumkan, banyak orang tua yang tidak terima dengan hasil PPDB tersebut karena meragukan kebenaran data yang diumumkan panitia PPDB.

Bahkan, banyak orang tua siswa yang berharap alamat rumah para peserta didik dicantumkan agar terlihat jelas jarak antara sekolah dan rumah untuk siswa yang mengikuti PPDB jalur zonasi.

Ketua Persatuan Orang Tua Peserta Didik Jawa Barat, Mansurya Manik mengatakan, selain alamat untuk jalur zonasi, nilai rapot pun sebenarnya perlu disampaikan untuk PPDB jalur prestasi akademik. Menurutnya, ada laporan orang tua siswa yang mengeluhkan hasil PPDB jalur prestasi akademik karena anaknya yang di SD merupakan juara kelas tak masuk ke SMP yang dituju, sedangkan siswa lain yang tak masuk 10 besar di SD-nya, justru diterima di SMP.

Baca Juga: ASN Pemprov Jabar Serahkan Bantuan Sebesar Rp11 Miliar untuk Penanggulangan Covid-19 di Jabar

"Jadi keanehan, kenapa ini (yang tidak 10 besar) bisa masuk. Setelah dicek itu nilainya itu sangat tinggi. Jadi transparansi nilai itu sangat penting, kan yang keluar hanya nilai akhir saja. Kemudian zonasi itu karena tidak ada data alamat sehingga orang tidak bisa ketahui jarak yang sebenarnya itu berapa?" kata Manik saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin (29/6/2020).

Manik menegaskan, PPDB online harusnya dibuat untuk lebih transparan. Maka dari itu harusnya nilai akademik dan jarak harusnya dicantumkan dalam daftar pengumuman.

Baca Juga: Kota Bandung Serius Atasi Stunting

Khusus untuk jalur zonasi, kata Manik, alamat sangat penting dicantumkan. Pasalnya, alamat tersebut bisa jadi data pembanding bagi para orang tua siswa.

"Tidak munculnya alamat rumah itu para orang tua siswa tidak bisa membuat pembanding kenapa mereka masuk dan kenapa anaknya tidak masuk," sebut Manik.

Menurutnya, jika hanya jarak yang dimunculkan, maka dikhawatirkan ada dugaan operator melakukan manipulasi jarak.

"Kalau jarak saja yang muncul tanpa alamat rumah itu kan operator dicurigai atau diduga dapat melakukan manipulasi karena jarak itu manual operator membuat dari titik awal sekolah ke titik rumah. Nah, itu tidak fair kalau begitu," jelasnya.

Baca Juga: Pipa Transmisi PDAM Tirtawening Pecah, Hambat Aliran Air dari Cikalong ke Kota Bandung

Panitia PPDB beralasan tidak mencantumkan alamat rumah karena berkaitan dengan privasi. Namun menurut Manik, alamat sebenarnya bukan bagian dari data privasi.

"Misalnya si A jaraknya hanya 300 meter. Bagaimana publik bisa tahu kalau jaraknya 300 meter kan jadi susah. Sama seperti nilai bagaimana dia bisa lulus tentu kan dengan data nilai kalau parameternya nilai. Kalau parameternya jarak kan zonasi jelas jarak sekolah ke rumah. Nah rumahnya itu di mana, nah kalau itu (alamat) ga muncul di mana keterbukaan itu," tegasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler