Mengacu Pada Pergub, Ini Perbedaan Perwal Baru dan Perwal Lama Tentang PSBB di Bandung

6 Mei 2020, 07:15 WIB
Petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pengendara terkait pelaksaan PSBB di Bandung Raya, Rabu (22/4/2020).* /Rizky Perdana

BANDUNG,(PRFM) - Setelah resmi tak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Kota Bandung, pemerintah kota Bandung akan tetap menerapkan PSBB sesuai dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Jawa Barat (Jabar) yang mendapat restu untuk menerapkan PSBB tingkat Provinsi di semua kota/kabupaten di Jawa Barat.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, sebagai tindak lanjut dari keputusan dan peraturan gubernur terkait PSBB di Jawa Barat, maka pemerintah kota Bandung pun menyiapkan regulasi terkait PSBB tingkat Provinsi di kota Bandung. Pertama, wali kota Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 21 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di kota Bandung.

"Sudah ditandatangani 5 Mei dan mulai berlaku 6 Mei 2020. Peraturan wali kota nomor 21 tahun 2020 tersebut sekaligus mencabut peraturan wali kota nomor 14 tahun 2020 junto peraturan wali kota nomor 16 tahun 2020," papar Bambang saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa (5/5/2020).

Bambang menjelaskan, secara umum isi dari Perwal baru ini memiliki substansi yang hampir sama dengan Perwal sebelumnya. Namun, ada beberapa hal baru yang diterapkan dalam Perwal baru ini.

Baca Juga: Hingga 5 Mei 2020, Kasus Positif Corona di Garut Mencapai 11 Orang

Dalam perwal baru ini, selain mengubah peraturan tentang transportasi, juga mengubah peraturan tentang operasional sekolah dan lembaga pendidikan non formal.

"Ada substansi baru yang diatur dalam Perwal nomor 21 tahun 2020 ini yaitu secara prinsip mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pergub nomor 36 tahun 2020 khususnya moda transportasi. Kemudian aspek lokalnya kita menambahkan untuk pengaturan pengehentian semua sekolah dan sekolah agama islam telah disebut dalam perwal yang lama, Perwal yang baru ditambahkan dengan sekolah keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya," jelasnya.

Terkait motor pribadi, dalam perwal baru ini secara prinsip masih tetap tidak boleh ada penumpang atau berboncengan. Hanya saja jika pengemudi dan penumpang memiliki alamat yang sama kini bisa berboncengan.

Baca Juga: 3 Penumpang Positif Corona, Pemkot Depok Desak Kemenhub Batasi KRL

"Kemudian pengemudi dan penumpang dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19," tambahnya.

Selain itu, bisa berboncengan juga jika dalam kondisi darurat seperti penumpang sakit yang akan diantar ke layanan kesehatan atau rumah sakit.

Selanjutnya untuk motor berbasis aplikasi atau ojek online masih tetap diperbolehkan hanya untuk mengangkut barang dan makanan saja. Namun ada pengecualian boleh mengangkut penumpang yang berkaitan dengan penanggulangan covid-19 dan untuk kondisi gawat darurat kesehatan.

"Jadi ojek online boleh mengangkut penumpang warga yang perlu dilakukan perawatan kesehatan ke rumah sakit, puskesmas, atau ke dokter," jelasnya.

Jika dalam PSBB sebelumnya toko bahan bangunan atau material tidak boleh buka atau beroperasi, maka di PSBB sekarang toko material atau toko bangunan sudah bisa kembali beroperasional.

Baca Juga: PSBB Parsial Tahap 2 Kabupaten Bandung Akan Diberlakukan di 8 Kecamatan

Namun, waktu operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB dan maksimal hingga pukul 14.00 WIB. Selain itu, baik pemilik toko maupun pembeli wajib menerapkan standar kesehatan secara maksimal seperti wajib bermasker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan.

"Di perwal ini juga memberikan kewenangan kepada gugus tugas penanganan kecamatan dan gugus tugas kelurahan dalam penegakan hukum, yakni mereka bisa melakukan teguran lisan, perinagatan, catatan kepolisian bagi yang melanggar, kemudian penahanan kartu identitas, kemudian pembatasan, penghentian, pembatasan kegiatan dan penutupan sementara," tambahnya.

Selanjutnya, kantor kecamatan dan kantor kelurahan diharuskan tetap beroperasi.

Soal sanksi bagi pelanggar PSBB, dinyatakan Bambang, gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Bandung bisa memberikan sanksi berupa teguran, pemberian catatan kepolisian, penahanan kartu identitas, pembatasan atau pembubaran kegiatan, penghentian sementara hingga pembekuan izin dan pencabutan izin.

"Gugus tugas kota ini dibantu gugus tugas kecematan dan kelurahan yang mengembangkan kewenangannya, jadi gugus tugas kecamatan dan kelurahan bisa melakukan penindakan," ujarnya.

Baca Juga: Latihan di Rumah, Pemain Persija Dipantau Melalui Online

Selain Perwal, wali kota Bandung pun telah menandatangani keputusan wali kota (Kepwal) terbaru terkait pelaksanaan PSBB yang isinya menetapkan jangka waktu PSBB tingkat Jawa Barat di Kota Bandung mulai tanggal 6 Mei sampai 19 Mei 2020. Terbitnya Kepwal ini secara otomatis mencabut Kepwal sebelumnya terkait PSBB di Kota Bandung.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler