BANDUNG,(PRFM) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jawa Barat mulai Rabu, 6 Mei besok.
Selama PSBB, ada 17 pengecualian angkutan barang yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar,
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar Hery Antasari mengatakan, operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.
Baca Juga: PSBB Jabar, Dishub dan Polda Siap Bendung Pemudik di 232 Check Point
Adapun terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online (ojol), Hery menegaskan, dalam aturan PSBB Jabar roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.
Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang, yakni pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Dan ketiga, untuk kondisi gawat darurat.
"Jadi bukan untuk kegiatan apa pun," kata Hery saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/5/2020).
Baca Juga: PSBB Parsial Tahap 2 Kabupaten Bandung Akan Diberlakukan di 8 Kecamatan
Untuk mobil, Hery menjelaskan bahwa petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang.
"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," ucap Hery.
"Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Nah, ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, (yang) tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika (Anda) menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: Survei PSBB Dishub Kota Bandung: Kesadaran Masyarakat Akan Bahaya Corona Masih Rendah
Terkait kereta api, transportasi udara serta laut, Hery mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus.
"Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan rigid (kuat) oleh Kemenhub dan instansi teknis terkait lain," tutup Hery.***