Berikut Ini Beberapa Pengecualian Pelaksanaan PSBB di Kota Tasikmalaya

- 5 Mei 2020, 13:54 WIB
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman.*
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman.* //Asep MS

BANDUNG,(PRFM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu, 6 Mei besok. PSBB di Kota Tasikmalaya mengikuti PSBB tingkat Jawa Barat.

PSBB dilakukan guna membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran coronavirus disease-2019 (Covid-19).

Dengan pemberlakuan PSBB tersebut, pemerintah pun telah merancang tujuh pembatasan seperti pembatasan pendidikan, tempat kerja, sarana keagamaan, tempat umum, jam operasional, budaya serta pembatasan sarana transportasi.

Baca Juga: DPR Minta Harga BBM Segera Diturunkan

Namun dari sekian pembatasan tersebut, terdapat beberapa pengecualian yang tetap bisa berjalan.

Di antaranya perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, pelayanan pencari keadilan atau penegakan hukum dan seluruh kantor atau instansi pemerintahan berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.

Baca Juga: Jelang PSBB Jawa Barat, Emil Pastikan Persediaan Logistik Aman

Kemudian, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN dan BUMD) yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan mengikuti pengaturan dari kementerian terkait atau Pemerintah Daerah.

Artikel ini telah tayang di Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dengan judul “Diberlakukan Mulai 6 Mei 2020, Berikut Pengecualian Pelaksanaan PSBB di Kota Tasikmalaya

Selanjutnya, Kantor Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri dan pelayanan dasar utilitas publik.

Termasuk juga yang masih tetap berjalan atau pengecualian, yaitu industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu atau kebutuhan sehari-hari.

Lalu, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial, lahan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan.

Baca Juga: Ini Jawaban Promotor Terkait Konser Akbar Didi Kempot di GBK

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, untuk beberapa yang mendapatkan pengecualian tersebut, masih tetap berjalan seperti biasanya.

"Hanya saja harus tetap berpedoman pada aturan yang ditetapkan baik oleh pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Misalnya terhadap kegiatan industri, pimpinan tempat kerja harus mengurangi kegiatan sampai batas minimal, baik terhadap jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional," ujar Budi.

Termasuk kata dia, pimpinan harus mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah (work from home), dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan melakukan pembayaran upah pekerja atau buruhsesuai dengan kesepakatan.

"Terhadap rencana pengurangan kegiatan tersebut pimpinan perusahaan juga harus melaporkan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja," kata Budi.

Baca Juga: Presiden Jokowi : Selamat Jalan The Godfather of Broken Heart

Intinya lanjut Budi, walau pun ada sejumlah pembatasan terkait pelaksanaan penerapan PSBB di Kota Tasikmalaya, layanan terhadap kepentingan masyarakat tetap berjalan.

"Di sisi lain upaya pemerintah dalam mempercepat penanganan wabah Covid-19 di Kota Tasikmalaya juga berhasil," ujar Budi.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x