PSBB Parsial Tahap 2 Kabupaten Bandung Akan Diberlakukan di 8 Kecamatan

- 5 Mei 2020, 20:27 WIB
Bupati Bandung Dadang Naser saat mengikuti Teleconference Evaluasi PSBB antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bersama kabupaten/kota se Jabar di Bale Riung Soreang, Selasa (5/5/2020).*
Bupati Bandung Dadang Naser saat mengikuti Teleconference Evaluasi PSBB antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bersama kabupaten/kota se Jabar di Bale Riung Soreang, Selasa (5/5/2020).* /HUMAS PEMKAB BANDUNG

BANDUNG,(PRFM) - Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kabupaten Bandung bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial Tahap 2, yang akan berlangsung mulai tanggal 6 hingga 19 Mei 2020. Kebijakan ini mengikuti PSBB tingkat provinsi.

PSBB Parsial Tahap 2 itu akan diberlakukan di 8 kecamatan, di antaranya Baleendah, Banjaran, Bojongsoang, Cileunyi, Dayeuhkolot, Margaasih, Margahayu dan Rancaekek.

Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan pada PSBB Tahap 2 ini, Kecamatan Cilengkrang dan Cimenyan tidak lagi diikutkan.

"Untuk Kecamatan Cilengkrang dan Cimenyan tidak diikutkan lagi pada PSBB Parsial Tahap 2. Namun digeser ke 3 kecamatan lainnya, yaitu Baleendah, Banjaran dan Rancaekek," ungkap Dadang saat mengikuti Teleconference Evaluasi PSBB antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama kabupaten/kota se Jabar di Bale Riung Soreang, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga: Survei PSBB Dishub Kota Bandung: Kesadaran Masyarakat Akan Bahaya Corona Masih Rendah

Tiga kecamatan itu, kata Dadang ditambahkan pada pelaksanaan tahap 2 karena munculnya angka positif Covid-19.

"Rancaekek ada 2 warga positif, yaitu dari klaster acara HIPMI Karawang dan yang satu sudah sembuh. Sementara di Baleendah dan Banjaran ada pertumbuhan dari pelaku perjalanan," kata Dadang.

Data positif Covid-19 di Kabupaten Bandung beberapa hari ini tidak menunjukkan peningkatan, yaitu berada di angka 39. Namun data Orang Dalam Pemantauan (ODP) meningkat.

"Pintu masuk ke Kabupaten Bandung cukup banyak. Sesaat sebelum PSBB Tahap 1 diberlakukan, banyak warga yang sudah terlanjur mudik ke Kabupaten Bandung. Namun setelah diberlakukan PSBB, arus mudik mulai menunjukkan penurunan," urainya.

Baca Juga: Jelang PSBB Jawa Barat, Warga Nilai Pemeriksaan di Cek Poin Perlu Diperketat

Strategi yang dilakukan pihaknya, bila menerima laporan ada warga yang mudik ke Kabupaten Bandung, langsung dilakukan Rapid Test.

"Ini kami lakukan untuk menenteramkan masyarakat di lingkungannya agar tidak menimbulkan permasalahan sosial," terang Bupati.

Tim Gugus Tugas saat ini telah menyebarkan alat Rapid Test ke tiap-tiap puskesmas yang ada.

Karena cara tersebut, dinilai Dadang, paling efektif untuk mencegah penyebaran covid-19.

Di bulan Ramadan, tambahnya, banyak masyarakat yang masih melakukan tradisi 'ngabuburit'.

"Kami juga tidak bisa mencegah adanya pedagang dadakan pada bulan puasa ini. Namun demikian bersama jajaran TNI-Polri, kami terus memberikan pemahaman dan pembinaan agar masyarakat dan para pedagang meningkatkan kedisiplinan, tidak berkerumun dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19," tambahnya pula.

Baca Juga: Hingga 5 Mei 2020, Kasus Positif Corona di Garut Mencapai 11 Orang

Sementara dalam rapat evaluasi PSBB di Bale Sawala Soreang, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika (Diskominfo) Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman membeberkan alasan PSBB Parsial Tahap 2 diberlakukan.

PSBB Parsial Tahap 2 diberlakukan karena terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.259-Hukham/2020 Tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Jabar.

"Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi Tim Gugus Tugas Covid-19, terdapat peningkatan secara kumulatif sejak PSBB diberlakukan. Data pada tanggal 22 April hingga 4 Mei terdapat peningkatan 10 kasus positif, dari 29 menjadi 39," ungkap Yudi***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kabupaten Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x