PSBB, Disnakertrans Jabar Siapkan Strategi Cegah Corona di Kawasan Industri

- 5 Mei 2020, 17:10 WIB
ILUSTRASI industri, manufaktur, pabrik.*
ILUSTRASI industri, manufaktur, pabrik.* //PIXABAY

BANDUNG,(PRFM) - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat akan dimulai pada 6 Mei besok.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mencatat ada 4.800 perusahaan atau industri yang sudah mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri saat PSBB nanti. Perusahaan tersebut masuk kategori dikecualikan pada saat PSBB. 

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kawasan industri.

Pertama, pihaknya membentuk Tim Cegah Covid-19 (TCC). Kedua, menerbitkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pelayanan ketenegakerjaan di Jawa Barat.

"Kita bentuk TCC dari sebelum PSBB," kata Ade saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga: 55,4 Persen Warga yang Tetap Beraktivitas di Masa PSBB, Tidak Berpenghasilan Tetap

Ade mengatakan TCC terdiri dari pejabat pengawas ketenagakerjaan yang berjumlah 172 orang.

Mereka dibagi ke dalam beberapa tim dan tersebar di 5 UPTD pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Barat.

"172 orang ini dibagi satu timnya 3 orang. Sebelum ada physical distancing, mereka masih bisa face to face mendatangi langsung perusahaan, tapi sekarang melalui hotline," kata dia.

Tim ini kata dia, bertugas memantau pergerakan Tenaga Kerja Asing (TKA), Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk prosedural aktivitas pekerja di Jawa Barat.

"Kami dapat data mengenai kendala dan hambatan yang dihadapi industri saat Covid. TCC ini bisa komunikasi dengan manajemen perusahaan dalam pemantauan saat PSBB," kata dia.

Baca Juga: Update 5 Mei 2020: Pasien Sembuh Covid-19 di Indonesia Capai 2.197 Orang

Sementara itu protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pelayanan ketenegakerjaan di Jawa Barat diterbitkan untuk dijadikan pedoman perusahaan atau industri dalam pencegahan Covid-19.

"Strategi ini dibuat untuk menanggulangi Covid-19. Stretegi kita ada dua, selain mencegah buruh terpapar (Covid-19), kita juga mencegah buruh di PHK atau dirumahkan," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x