Komplotan Ini Berhasil Cetak dan Edarkan Uang Palsu Sebesar Rp1 Miliar Setiap Bulan

- 12 Oktober 2020, 13:04 WIB
Barang bukti berupa uang palsu siap edar yang berhasil disita petugas saat diperlihatkan di Mapolres Cimahi, Senin 12 Oktober 2020. Para tersangka pembuat dan pengedar uang palsu ini melakukan pencetakan uang di Kuningan, Jawa Barat dan mengedarkannya di beberapa daerah di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Barang bukti berupa uang palsu siap edar yang berhasil disita petugas saat diperlihatkan di Mapolres Cimahi, Senin 12 Oktober 2020. Para tersangka pembuat dan pengedar uang palsu ini melakukan pencetakan uang di Kuningan, Jawa Barat dan mengedarkannya di beberapa daerah di Jawa Barat dan DKI Jakarta. /BUDI SATRIA/PRFM

Di Kuningan, dua orang tersangka lainnya ditangkap. Saat dilakukan penangkapan tehadap dua orang tersebut, turut disita juga barang bukti lainnya yang mereka simpan di dua gudang.

"Gudang pertama dijadikan sebagai tempat penyimpanan, gudang kedua tempat produksi yang seolah-olah tempat sablon, namun di situlah mereka jadikan tempat produksi," urainya.

Kepada petugas, para pelaku ini mengaku sudah membuat dan mengedarkan uang palsu ini selama 2 tahun terakhir. Pada saat penggeledahan dilakukan di dua gudang tersebut turut diamankan barang bukti lain berupa laptop dan juga 9 printer.

Baca Juga: Bansos Jabar Tahap 3 Disalurkan Mulai 14 Oktober, Isinya Uang Rp250 Ribu, Sembako Senilai Rp250 Ribu

"Dan kita juga berhasil melakukan penyitaan kurang lebih Rp2 miliar uang palsu," sebutnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengaku jika dalam sebulan bisa memproduksi uang palsu hingga Rp1 miliar. Dengan demikian jika sudah beroperasi dua tahun, maka mereka diduga telah mencetak Rp24 miliar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Meski enam orang pelaku berhasil ditangkap, saat ini satu orang pelaku yang diduga menjadi pembuat uang palsu tersebut berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cimahi.

Baca Juga: 110 Unit Rumah dan 10 Desa Terdampak Banjir Bandang Garut

Selain itu, petugas pun melakukan penelusuran ke mana saja uang palsu ini diedarkan. Sementara diketahui uang ini beredar di Jawa Barat dan DKI Jakarta.

"Untuk pasal yang ditersangkakan yang kita sangkakan adalah pasal 244 dan 245 KUHP dan juga pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang uang palsu di situ ada ancaman hukuman seumur hidup dan juga denda maksimal Rp100 miliar," jelasya.***

Halaman:

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x