Komplotan Ini Berhasil Cetak dan Edarkan Uang Palsu Sebesar Rp1 Miliar Setiap Bulan

- 12 Oktober 2020, 13:04 WIB
Barang bukti berupa uang palsu siap edar yang berhasil disita petugas saat diperlihatkan di Mapolres Cimahi, Senin 12 Oktober 2020. Para tersangka pembuat dan pengedar uang palsu ini melakukan pencetakan uang di Kuningan, Jawa Barat dan mengedarkannya di beberapa daerah di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Barang bukti berupa uang palsu siap edar yang berhasil disita petugas saat diperlihatkan di Mapolres Cimahi, Senin 12 Oktober 2020. Para tersangka pembuat dan pengedar uang palsu ini melakukan pencetakan uang di Kuningan, Jawa Barat dan mengedarkannya di beberapa daerah di Jawa Barat dan DKI Jakarta. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu. Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki menyebutkan, saat melakukan pengungkapan kasus ini pihaknya melakukan proses pengintaian sejak 28 September 2020.

Dijelaskan Yoris, pada awalnya pihaknya berpura-pura menjadi pembeli uang palsu tersebut dan melakukan transaksi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Pada saat itu, dua pelaku menjual uang palsu senilai Rp600 ribu seharga Rp200 ribu.

"Dari sana kita melakukan pembuntutan terhadap dua orang ini, dua orang yang menjual uang palsu tersebut, sampai dua orang ini masuk ke salah satu hotel di daerah Antapani Kota Bandung. Pada saat masuk hotel langsung dilakukan penggerebekan," jelas Yoris di Mapolres Cimahi, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Oded Ancam Tutup Lagi Bioskop Jika Kedapatan Abai Protokol Kesehatan

Saat dilakukan penggerebekan, dua orang pelaku tersebut mengakui jika mereka adalah pengedar uang palsu. Turut diamankan uang tunai sebesar Rp60 juta dari tangan pelaku.

Tak selesai sampai situ, petugas dari Polres Cimahi melakukan pedalaman kasus ini. Petugas melakukan kembali pengejaran terhadap pelaku lainnya dengan trik memancing kembali pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli uang palsu.

"Kemudian berjanji di KM 57 rest area arah Jakarta. Setelah sampai di sana kita berhasil menangkap dua orang lagi di tol tersebut dan kita juga mendapatkan uang tunai Rp18 juta di sana," sambungnya.

Baca Juga: Cara Daftar Agar UKM Dapat Bantuan Rp31 Juta dari Facebook, Pendaftaran Dibuka Sampai 19 Oktober

Seusai penangkapan di rest area, tim dari Sat Reskrim Polres Cimahi melakukan pengejaran pelaku lainnya dengan menuju tempat pembuatan uang palsu tersebut di daerah Kuningan, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x