Polres Cimahi Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Ganja Kering Siap Jual di Cimahi dan Kota Bandung

- 2 Oktober 2020, 13:09 WIB
Kasat narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin (berbaju merah dengan topi) mendampingi Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki saat expose penangkapan empat orang terduga pengedar ganja kering.
Kasat narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin (berbaju merah dengan topi) mendampingi Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki saat expose penangkapan empat orang terduga pengedar ganja kering. //BUDI SATRIA-PRFM

PRFMNEWS – Jajaran satuan reserse narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap empat orang terduga pengedar dan pengonsumsi ganja kering. Dua orang di antaranya ditangkap di Cimahi dan sementara dua orang lainnya ditangkap Kota Bandung.

Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti ganja kering sebesar total 780 gram siap edar dengan berbagai ukuran.

Kasat narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengatakan kepemilikan terbanyak dari penangkapan tersebut adalah milik SB yang di tangkap di Bandung sebesar 700 gram.

“Inisial SS, HR pada saat diamankan di wilayah Cimahi, kemudian kita mengembang ke tersangka ketiga AB, dari situ kita mengembang ke tersangka keempat yang berinisial SB yang ditangkap di Kota Bandung,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu (2/10/2020).

Baca Juga: Kabupaten Garut Utara Segera Terbentuk, Berikut Daftar 11 Kecamatan yang Masuk di Dalamnya

Menurut Nasrudin, berdasarkan pengakukan pelaku ganja tersebut diedarkan di Kota Bandung dan Kota Cimahi. Paket ganja yang diperjualbelikan tersebut pun dibagi pada beragam paket.

“Berdasarkan pengakuannya, dijual di wilayah hukum Cimahi dan Kota Bandung. Ada penjualan secara langsung ada sistem COD dengan nominal paling murah paket Rp50 ribu, paket Rp500 ribu, dan paket Rp700 ribu,” kata dia.

Nasrudin menambahkan ganja ini didapatkan dari kota Medan dan bakal dipasarkan di Kota Cimahi dan Kota Bandung.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x