Komplotan Ini Berhasil Cetak dan Edarkan Uang Palsu Sebesar Rp1 Miliar Setiap Bulan

- 12 Oktober 2020, 13:04 WIB
Barang bukti berupa uang palsu siap edar yang berhasil disita petugas saat diperlihatkan di Mapolres Cimahi, Senin 12 Oktober 2020. Para tersangka pembuat dan pengedar uang palsu ini melakukan pencetakan uang di Kuningan, Jawa Barat dan mengedarkannya di beberapa daerah di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Barang bukti berupa uang palsu siap edar yang berhasil disita petugas saat diperlihatkan di Mapolres Cimahi, Senin 12 Oktober 2020. Para tersangka pembuat dan pengedar uang palsu ini melakukan pencetakan uang di Kuningan, Jawa Barat dan mengedarkannya di beberapa daerah di Jawa Barat dan DKI Jakarta. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu. Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki menyebutkan, saat melakukan pengungkapan kasus ini pihaknya melakukan proses pengintaian sejak 28 September 2020.

Dijelaskan Yoris, pada awalnya pihaknya berpura-pura menjadi pembeli uang palsu tersebut dan melakukan transaksi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Pada saat itu, dua pelaku menjual uang palsu senilai Rp600 ribu seharga Rp200 ribu.

"Dari sana kita melakukan pembuntutan terhadap dua orang ini, dua orang yang menjual uang palsu tersebut, sampai dua orang ini masuk ke salah satu hotel di daerah Antapani Kota Bandung. Pada saat masuk hotel langsung dilakukan penggerebekan," jelas Yoris di Mapolres Cimahi, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Oded Ancam Tutup Lagi Bioskop Jika Kedapatan Abai Protokol Kesehatan

Saat dilakukan penggerebekan, dua orang pelaku tersebut mengakui jika mereka adalah pengedar uang palsu. Turut diamankan uang tunai sebesar Rp60 juta dari tangan pelaku.

Tak selesai sampai situ, petugas dari Polres Cimahi melakukan pedalaman kasus ini. Petugas melakukan kembali pengejaran terhadap pelaku lainnya dengan trik memancing kembali pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli uang palsu.

"Kemudian berjanji di KM 57 rest area arah Jakarta. Setelah sampai di sana kita berhasil menangkap dua orang lagi di tol tersebut dan kita juga mendapatkan uang tunai Rp18 juta di sana," sambungnya.

Baca Juga: Cara Daftar Agar UKM Dapat Bantuan Rp31 Juta dari Facebook, Pendaftaran Dibuka Sampai 19 Oktober

Seusai penangkapan di rest area, tim dari Sat Reskrim Polres Cimahi melakukan pengejaran pelaku lainnya dengan menuju tempat pembuatan uang palsu tersebut di daerah Kuningan, Jawa Barat.

Di Kuningan, dua orang tersangka lainnya ditangkap. Saat dilakukan penangkapan tehadap dua orang tersebut, turut disita juga barang bukti lainnya yang mereka simpan di dua gudang.

"Gudang pertama dijadikan sebagai tempat penyimpanan, gudang kedua tempat produksi yang seolah-olah tempat sablon, namun di situlah mereka jadikan tempat produksi," urainya.

Kepada petugas, para pelaku ini mengaku sudah membuat dan mengedarkan uang palsu ini selama 2 tahun terakhir. Pada saat penggeledahan dilakukan di dua gudang tersebut turut diamankan barang bukti lain berupa laptop dan juga 9 printer.

Baca Juga: Bansos Jabar Tahap 3 Disalurkan Mulai 14 Oktober, Isinya Uang Rp250 Ribu, Sembako Senilai Rp250 Ribu

"Dan kita juga berhasil melakukan penyitaan kurang lebih Rp2 miliar uang palsu," sebutnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengaku jika dalam sebulan bisa memproduksi uang palsu hingga Rp1 miliar. Dengan demikian jika sudah beroperasi dua tahun, maka mereka diduga telah mencetak Rp24 miliar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Meski enam orang pelaku berhasil ditangkap, saat ini satu orang pelaku yang diduga menjadi pembuat uang palsu tersebut berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cimahi.

Baca Juga: 110 Unit Rumah dan 10 Desa Terdampak Banjir Bandang Garut

Selain itu, petugas pun melakukan penelusuran ke mana saja uang palsu ini diedarkan. Sementara diketahui uang ini beredar di Jawa Barat dan DKI Jakarta.

"Untuk pasal yang ditersangkakan yang kita sangkakan adalah pasal 244 dan 245 KUHP dan juga pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang uang palsu di situ ada ancaman hukuman seumur hidup dan juga denda maksimal Rp100 miliar," jelasya.***

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x