Cara Daftar Agar UKM Dapat Bantuan Rp31 Juta dari Facebook, Pendaftaran Dibuka Sampai 19 Oktober

- 12 Oktober 2020, 08:45 WIB
Facebook membuka kesempatan bagi UKM agar bisa mendapatkan bantuan. Segera daftarkan diri anda agar usaha anda mendapat dukungan bantuan dana dari facebook.
Facebook membuka kesempatan bagi UKM agar bisa mendapatkan bantuan. Segera daftarkan diri anda agar usaha anda mendapat dukungan bantuan dana dari facebook. /Tangkapan layar facebook.

PRFMNEWS - Perusahaan media sosial, Facebook nyatanya memberikan perhatian kepada sektor ekonomi Indonesia. Saat ini, Facebook tengah membuka pendaftaran bagi usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia yang terdampak Covid-19.

Dana sebesar Rp12,5 Miliar akan dibagikan facebook kepada 400 UMKM yang memenuhi syarat.

Dilansir dari laman resmi Facebook, setiap UKM bakal kebagian sebesar Rp31 juta dengan rincian Rp19 juta dalam bentuk tunai dan Rp 11 juta dalam kredit iklan opsional untuk membantu selama masa yang sulit ini (seluruh jumlah ini hanya perkiraan).

Baca Juga: Bansos Jabar Tahap 3 Disalurkan Mulai 14 Oktober, Isinya Uang Rp250 Ribu, Sembako Senilai Rp250 Ribu

Pendaftaran sendiri sudah dibuka dibuka sejak 6 Oktober silam hingga 19 Oktober 2020. Namun, 400 UKM tersebut harus bertempat di wilayah Jabodetabek yang notabene terdapat kantor Facebook.

Adapun syarat dan cara pengajuan pemohonan bantuan UKM dari Facebook adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki 2 sampai 50 karyawan.
  2. Telah beroperasi selama lebih dari satu tahun.
  3. Terdampak COVID-19.
  4. Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook (untuk saat ini hanya Jabodetabek)

Baca Juga: Ini Cara dan Syarat UKM Indonesia Dapatkan Bantuan Total Rp12,5 Miliar dari Facebook

Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

  1. Akta Pendirian entitas bisnis Anda.
  2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda.
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda.

Adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x