Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Dugaan Pungli di Pemkab Pangandaran yang Dilaporkan Husein

- 17 Mei 2023, 16:40 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata diwawancara sejumlah wartawan di Halaman Pendopo Bupati, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Kamis 11 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/Kiki Masduki
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata diwawancara sejumlah wartawan di Halaman Pendopo Bupati, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Kamis 11 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/Kiki Masduki /

PRFMNEWS – Jajaran kepolisian dari Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Jawa Barat dan Mabes Polri sudah turun mendalami dugaan kasus pungli yang terjadi di lingkungan Pemkab Pangandaran.

Tim Saber Pungli Polda Jabar dan Mabes Polri kini tengah mendalami dugaan kasus pungli pada kegiatan latsar CPNS Pemkab Pangandaran di Kota Bandung yang dilaporkan guru ASN, Husein Ali Rafsanjani.

Update pengungkapan dugaan kasus pungli berdasarkan laporan Husein Ali Rafsanjani oleh polisi tersebut disampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

Baca Juga: HOAX Penemuan Mayat Wanita di Bangunan Kosong Pangalengan Kabupaten Bandung

"Sekarang ini (polisi) sudah turun kan, Saber Pungli Jabar turun, Polda juga turun, Mabes Polri juga sudah turun," kata Bupati Jeje Wiradinata, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Jeje Wiradinata menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah menangani segera permasalahan Husein Ali Rafsanjani yang menerima intimidasi oleh aparatur di lingkungan BKPSDM Kabupaten Pangandaran usai melaporkan dugaan pungli pada kegiatan latsar CPNS di Bandung.

Dari hasil pertemuan dengannya, Jeje menyebut Husein yang saat itu adalah guru kesenian di SMPN 2 Pangandaran tidak jadi memilih mengundurkan diri sebagai guru ASN seperti yang sebelumnya dia inginkan setelah menerima intimidasi.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kolaborasi Program ARBORETUM “The Gallery of Sukapura” di Tasikmalaya

Kemudian menentukan ada atau tidaknya tindakan pungli seperti yang dilaporkan Husein, Jeje menyerahkan sepenuhnya ke Saber Pungli untuk menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x