PRFMNEWS – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata resmi memberhentikan Dani Hamdani sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.
Dani Hamdani diberhentikan sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran menyusul laporan tindakan intimidasi terhadap seorang guru ASN yang melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan latsar CPNS di Kota Bandung, Husein Ali Rafsanjani.
Bupati Jeje Wiradinata memberhentikan jabatan Dani Hamdani selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran usai menerima laporan dari tim khusus bentukannya yang bertugas menyelidiki kasus dugaan pungli dan intimidasi yang dilaporkan Husein Ali Rafsanjani.
"Maka dengan ini Dani Hamdani saya berhentikan dari jabatan, saya bebaskan dari jabatan sebagai Kepala BKPSDM," kata Jeje Wiradinata, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Alasan memberhentikan Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, tambah Jeje, karena yang bersangkutan dinilai melakukan tindakan yang tidak profesional dalam menangani laporan seorang guru soal dugaan pungli melalui situs www.lapor.go.id.
"Langkah yang dilakukan Dani tak diatur dalam ketentuan, dan itu bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi, dan itu berkaitan dengan sistem pelaporan," terangnya.
Baca Juga: Hasil Pertemuan Bupati Pangandaran dan Husein Guru ASN yang Bikin Laporan Dugaan Pungli