Langkah Pemkab Pangandaran
Jeje menambahkan, Pemkab Pangandaran sejauh ini telah berusaha secepatnya menyelesaikan masalah yang dialami guru ASN pengajar kesenian di SMPN 2 Pangandaran tersebut karena mengalami intimidasi usai melaporkan dugaan pungli sehingga sempat memilih untuk mengundurkan diri.
Atas laporan dari tim khusus, maka Jeje yang memiliki kewenangan subjektif memutuskan untuk memberhentikan status Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
"Kepala BKPSDM dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan, intimidasi dan pungli, tentu saya dalam kapasitas sebagai bupati punya kewenangan subjektif, artinya saya bisa memindahkan orang," ucapnya.
Baca Juga: Bupati Pangandaran Minta Husein Ali Tetap Mengajar di Pangandaran
Dia menegaskan bahwa bupati punya kewenangan untuk menindak ASN serta memindahkan maupun memberhentikan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten.
"Memutasi, merotasi orang, tentu acuan saya adalah kepentingan daripada pemda, apakah seseorang layak atau tidak mengemban jabatan itu. Tentu saya punya kebijakan subjektif," ujarnya.
Pemberhentian Dani Hamdani menurutnya dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap aparatur sipil negara.
Apabila merasa keberatan dengan keputusan mengenai pemberhentiannya sebagai pejabat, Jeje mempersilakan yang bersangkutan bisa menyampaikan laporan dan meminta perlindungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).***