PRFMNEWS – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata resmi memberhentikan Dani Hamdani sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran.
Dani Hamdani diberhentikan sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran menyusul laporan tindakan intimidasi terhadap seorang guru ASN yang melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan latsar CPNS di Kota Bandung, Husein Ali Rafsanjani.
Bupati Jeje Wiradinata memberhentikan jabatan Dani Hamdani selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran usai menerima laporan dari tim khusus bentukannya yang bertugas menyelidiki kasus dugaan pungli dan intimidasi yang dilaporkan Husein Ali Rafsanjani.
"Maka dengan ini Dani Hamdani saya berhentikan dari jabatan, saya bebaskan dari jabatan sebagai Kepala BKPSDM," kata Jeje Wiradinata, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Alasan memberhentikan Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, tambah Jeje, karena yang bersangkutan dinilai melakukan tindakan yang tidak profesional dalam menangani laporan seorang guru soal dugaan pungli melalui situs www.lapor.go.id.
"Langkah yang dilakukan Dani tak diatur dalam ketentuan, dan itu bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi, dan itu berkaitan dengan sistem pelaporan," terangnya.
Baca Juga: Hasil Pertemuan Bupati Pangandaran dan Husein Guru ASN yang Bikin Laporan Dugaan Pungli
Langkah Pemkab Pangandaran
Jeje menambahkan, Pemkab Pangandaran sejauh ini telah berusaha secepatnya menyelesaikan masalah yang dialami guru ASN pengajar kesenian di SMPN 2 Pangandaran tersebut karena mengalami intimidasi usai melaporkan dugaan pungli sehingga sempat memilih untuk mengundurkan diri.
Atas laporan dari tim khusus, maka Jeje yang memiliki kewenangan subjektif memutuskan untuk memberhentikan status Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
"Kepala BKPSDM dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan, intimidasi dan pungli, tentu saya dalam kapasitas sebagai bupati punya kewenangan subjektif, artinya saya bisa memindahkan orang," ucapnya.
Baca Juga: Bupati Pangandaran Minta Husein Ali Tetap Mengajar di Pangandaran
Dia menegaskan bahwa bupati punya kewenangan untuk menindak ASN serta memindahkan maupun memberhentikan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten.
"Memutasi, merotasi orang, tentu acuan saya adalah kepentingan daripada pemda, apakah seseorang layak atau tidak mengemban jabatan itu. Tentu saya punya kebijakan subjektif," ujarnya.
Pemberhentian Dani Hamdani menurutnya dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap aparatur sipil negara.
Apabila merasa keberatan dengan keputusan mengenai pemberhentiannya sebagai pejabat, Jeje mempersilakan yang bersangkutan bisa menyampaikan laporan dan meminta perlindungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).***