Sebelumnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2023, Menaker Ida Fauziyah meminta kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai peraturan yang berlaku.
Menaker pun mengimbau para pengusaha agar membayarkan THR kepada para pekerja/buruh lebih awal sebelum jatuh tempo.***