PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan di Jabar wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 kepada para pekerjanya.
Ridwan Kamil menyampaikan THR Lebaran 2023 merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan dan tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil.
“Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja," kata Ridwan Kamil, Selasa 4 April 2023.
Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Berikan Penjelasan tentang Mengapa Puasa Itu Keren
Ridwan Kamil menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak membayar penuh THR Lebaran 2023 pada para pegawainya.
Gubernur juga mengingatkan sesuai dengan peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa batas akhir pembayaran THR Lebaran 2023, yaitu H-7 pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR," tegasnya.