Rapergub yang Menunggu Pengesahan Gubernur Tak Hanya Mengatur Denda Bagi yang Tak Pakai Masker

- 27 Juli 2020, 12:11 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau salah satu produsen APB, masker bedah, dan baju hazmat, PT. Multi One Plus di Kabupaten Bogor, Rabu (15/4/2020).*
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau salah satu produsen APB, masker bedah, dan baju hazmat, PT. Multi One Plus di Kabupaten Bogor, Rabu (15/4/2020).* /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Sebelumnya Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan jika pihaknya akan menerapkan denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu mulai 27 Juli 2020 bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Jabar, Daud Ahmad menuturkan, rancangan peraturan gubernur (Rapergub) tersebut sudah siap. Dan hari ini adalah penentuan apakah rapergub terkait penetapan denda ini apakah akan ditandatangan atau tidak, dan hasilnya akan disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hari ini.

"Hari ini akan diumumkan langsung oleh Kang Emil ditandatangan atau tidak," kata Daud saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 27 Juli 2020.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Minum Miras, Dua Pemuda dari Bojongmalaka Baleendah Malah Pukul Polisi

Ditegaskan Daud, dalam Rapegub yang baru ini tidak hanya mengatur terkait denda masker. Dalam pergub tersebut, diatur juga terkait protokol kesehatan di banyak tempat.

"Di tempat kerja, di industri, di perkantoran, di pasar, nah itu ada protokol kesehatan dan kalau tidak diterapkan itu ada sanksi administarasinya," jelasnya Daud.

Baca Juga: Harga Emas Logam Mulia Hari ini, Senin 27 Juli 2020 Hampir Rp1 Juta Pergram

Untuk sanksi administrasi dibagi tiga yakni sanksi ringan, sedang, hingga berat. Untuk sanksi ringan yakni berupa teguran. Untuk sanksi sedang berupa penjaminan KTP atau identitas diri atau nama pelanggar akan diumumkan kepada publik, dan yang berat adalah denda.

Baca Juga: Kalahkan Leicester, MU Lolos ke Liga Champions Musim Depan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah