PRFMNEWS - Terhitung mulai Senin 27 Juli 2020, setiap warga yang ketahuan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa denda administratif. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19.
Kasatpol PP Jawa Barat, Muhammad Ade Afriandi mengatakan payung hukum mengenai sanksi denda administratif tersebut sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub).
Di mana salah satu point diantaranya adalah memberlakukan sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Baca Juga: Mulai 27 Juli 2020 Warga Tidak Pakai Masker Kena Denda, DPRD : Kita Tidak Mencari Untung
Kendati demikian sanksi denda adminstratif tersebut, tidak akan secara otomatis dikenakan kepada warga yang tidak menggunakan masker. Petugas akan memberikan sanksi ringan terlebih dahulu berupa teguran.
"Nanti didata kalau sudah 3 kali baru diberi sanksi administratif," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu (26/7/2020).
Jika nantinya setelah diperingati masih bandel tidak mengenakan masker maka warga tersebut akan dikenakan sanksi denda administratif. Namun mengenai teknis pembayaran dendanya, Ade menegaskan jika petugas tidak menerima uang tersebut secara cash.