Baca Juga: Kota Bandung Terasa Dingin dari Biasanya, Ternyata Ini Penyebabnya
"Dalam Rapergub disebutkan bahwa nanti pakai alat elektronik. Kalau dikenakan uang petugas tidak menerima uang cash. Nanti disiapkan alat khusus," jelasnya.
Selain itu, kata Ade warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pun terancam sanksi sosial.
"Sanksi sosial seperti nyapu Alun-alun atau mengecat marka pakai rompi," urainya.
Baca Juga: Setelah Absen Cukup Lama, Hengky Kurniawan Kembali Jadi Saksi Pernikahan Warga
Ade berharap penerapan sanksi denda administratif ini bukan untuk menakut-nakuti warga. Namun ia ingin kesadaran warga menggunakan masker semakin tinggi.
"Kita harap masyarakat lebih patuh," pungkasnya.***